
Seperti halnya yang dikemukakan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kabupaten Subang, KH Musyfik Amrullah yang menyebut bahwa memainkan game pokemon masuk dalam jenis perbuatan 'lahwun' (melalaikan), yang sangat dikecam dan dicela oleh Allah SWT dalam Alquran
Oleh karena itu, pihaknya mengharamkan game Pokemon.untuk dimainkan. Perbuatan tersebut menurut Musyfik sangat tercela dalam Alquran. Bahkan, menurut pimpinan pesantren di Kecamatan Kalijati ini, permainan Pokemon bisa diharamkan, jika sudah menjurus pada aktivitas, perilaku atau perbuatan yang dapat melupakan seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT.
“Permainan Pokemon ini termasuk perbuatan lahwun, yakni
perbuatan sia-sia yang dapat melalaikan manusia dari beribadah,” kata KH Musyfik Amrullah seperti dikutip dari laman karawangbekasiekspres.com.
KH Musyfik menjelaskan sebuah permain termasuk game pokemon jika dapat melupakan aktivitas lainnya saat memainkan game itu, khususnya
beribadah, permainan Pokemon bisa berakibat kepada haram.
Salah seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Cisalak, Ustad
Ridwan Hartiwan, menambahkan, sempat merasa berang terhadap sejumlah
santri-santrinya. Karena kedapatan mencari Pokemon di dalam masjid.
“Dampak permainan Pokemon sudah bener-bener mengkhawatirkan,
sangat negatif dan merusak moral. Masa masjid jadi tempat nyari Pokemon? Masjid
itu kan tempat orang beribadah, tempat mencari pahala, bukan mencari Pokemon,”
katanya.
Follow @rakyatsubang