RAKYATSUBANG.COM - Dewan Pengupahan (Depekab) Subang telah menetapkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2016 sebesar Rp 2.199.429.
Wakil Ketua Depekab Subang, H. Daeng Makmur mengatakan penetapan KHL sebagai acuan dasar untuk memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 sudah dilakukan dan telah disepakati.
"Setelah melakukan survei 60 item kebutuhan masyarakat termasuk nilai inflasi di beberapa pasar tradisionali.Akhirnya disepakati bahwa besaran KHL sebesar Rp2.119.429," kata H. Daeng Makmur, Kamis (19/11/2015).
Penetapan KHL ini disepakati seluruh unsur depekab yang
berjumlah 25 anggota, terdiri dari perwakilan pemkab, Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.
"Penetapannya dilaksanakan dalam rapat pleno yang digelar Selasa (17/11/2015) kemarin," tambahnya.
Dalam pleno tersebut, rencananya selain menetapkan KHL, Depekab juga akan memutuskan besaran UMK 2016. Namun karena ada beberapa alasan, penetapan UMK batal.
"Untuk penetapan UMK diundur sampai hari Jumat besok," katanya. (*)
Follow @rakyatsubang